Recent Posts

Selasa, 09 Februari 2010

EKSISTENSI PTK TERANCAM

Awal Bertanya


Bismillahirrahmanirrahim

Memulai postingan kali ini saya mau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Sahabat saya yang paling ganteng.., pintar.., dan baik hati.., "MISWAR RASYID" yang telah mengajarkan saya membuat Portal* = *itu kata Miswar yang begituan disebut Portal.., kalau belum mengerti silahkan lihat yang ini.., nah itu buatnya lumayan lama.., tapi berhak bantuan sobatku yang satu ini semuanya bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.., laksana kereta api di relnya.., karena kalau mobil di jalan tol masih sering kena hambatan.., hi hi hi..,

Kali ini saya akan membahas mengenai isu yang hangat belakangan ini.., terutama di kalangan mahasiswa di perguruan tinggi kedinasan.., bukan kasus STIP yang akan saya bahas disini.., "sudah tahu kan mengenai kasus STIP.., yah pasti tahulah kecuali yang gak punya TV yang tidak tahu..," saya tidak akan membahas mengenai kasus itu.., itu merupakan urusan rumah tangga orang-orang STIP sendiri.., yang akan saya bahas disini mengenai Sekolah Kedinasan secara umum.., Apa Itu ??

Apalagi kalau bukan mengenai PP No. 14 tahun 2010 tentang pendidikan kedinasan.., kenapa PP ini kemudian menjadi isu hangat di kalangan PTK sebab dengan adanya PP ini maka sebagian besar Perguruan Tinggi Kedinasan akan terancam keberadaannya termasuk kampus saya TERCINTA.., STKS Bandung.

Dengan disahkannya PP ini maka sekarang muncul Pra-Kontra mengenai status Perguruan Tinggi Kedinasan ini.., oleh karena itu sekarang saya akan sharing sedikit.., tinggal teman-teman saja yang menilai layak atau tidak PTK itu dipertahankan..,

PP No. 14 tahun 2010 ini sebenarnya merupakan "perpanjangan" dari aturan yang sudah ada sebelumnya yakni UU No. 20 Tahun 2003.., tentang sistem pendidikan nasional, dalam UU Sisdiknas pasal 29 disebutkan bahwa :
(1)Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

Yang perlu diperhatikan dari pasal diatas adalah poin kedua.., khususnya yang saya cetak tebal.., sekarang ini PTK di Indonesia kebanyakan menyelenggarakan pendidikan TIDAK HANYA untuk PNS atau CPNS tetapi juga menyelenggarakan pendidikan bagi Mahasiswa yang tidak berasal dari kedua unsur ini yakni mahasiswa Umum dan Mahasiswa Ikatan Dinas.., yang dimaksud dengan mahasiswa umum disini adalah mahasiswa yang seperti dengan kebanyakan mahasiswa di PT lainnya (tidak semua PTK terdapat mahasiswa umum).., yang juga membayar uang kuliah serta tidak mendapatkan fasilitas dari kampus.., sedangkan mahasiswa Ikatan Dinas adalah mahasiswa yang mendapat fasilitas dari kampus seperi tempat tinggal dan makan.., serta disiapkan untuk menjadi PNS setelah menyelesaikan pendidikannya (kebanyakan PTK melakukan ini) dan tak jarang pula mahasiswa "jenis" ini mendapatkan Uang saku setiap bulannya..,

Hal diatas ini sejalan dengan Syarat calon Mahasiswa PTK yang telah ditetapkan melalui PP No. 14 yaitu :

(1) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada kementerian, kementerian lain, atau LPNK;

(2) Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara;

(3) Memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.

Itu tadi fakta yang sepertinya agak "memberatkan" kalangan PTK.., tapi ada juga pendapat yang menyatakan bahwa PTK ini sebaiknya dipertahankan keberadaannya.., antara lain pendapat dari Ketua STKS Bandung yang juga selaku Sekertaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Kedinasan Indonesia (APTKI) Wawan Heryana, "Selama ini, setiap pendidikan tinggi kedinasan memiliki kekhasannya masing-masing. Jika diubah, kami takut bukan hanya kekhasannya ini yang hilang, tetapi juga tidak sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan setiap kementerian"..,

Perguruan Tinggi Kedinasan memang memiliki pendidikan yang khusus yang kebanyakan tidak didapatkan di Perguruan Tinggi pada umumnya.., akan tetapi tidak semua juga.., ada beberapa PTK yang ilmunya sudah bisa didapatkan di Perguruan Tinggi Umum.., jadi kalau menurut saya ada baiknya PTK yang ilmunya sudah tidak "khusus" lagi.., agar melakukan Merger saja dengan perguruan tinggi terdekat..,

Merger itu merupakan salah satu solusi untuk PTK yang ada.., ada beberapa solusi lainnya yang juga ditawarkan dalam PP ini.., hal ini terdapat di dalam pasal BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 24.., untuk lebih lengkapnya silahkan download PP No. 14 Tahun 2010 disini : Download Disini

Kita tunggu saja kedepannya bagaimana nasib PTK-PTK yang ada di Indonesia.., apakah masih bisa "se-eksis" sekarang ini.., kita tunggu juga bagaimana ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.., Saran dan Kritik saya harapkan di tulis di komentar..,

Salam Hangat Putra Sawerigading

14 Komentar:

Fais Wahid mengatakan...

mantab ni uLazan'y...

☼►100ABC Blog◄☼ mengatakan...

Perguruan Tinggi Kedinasan blogger ada gak ya..?
Ada syarat memiliki ijazah S1? berarti mahasiswa PTK setelah lulus dapat ijazah S2 dong.
Daripada bingung mikirin PTK, mending mengunjungi portal Anda aja deh

☼►100ABC Blog◄☼ mengatakan...

Nah lho... koq kembali dimari?
Gayana ji, mantab!!!

Miawruu mengatakan...

hmmm..berita yg mia denger ttg STIP itu ttg kasus kekerasan kayak kasus STPDN

Unknown mengatakan...

portal itu semacam web ste ya

Awaluddin Jamal mengatakan...

@ sang cerpenis.., buat gaya2 gitu.., tapi buatnya di halaman terpisah dengan blog kita.., jadi bisa juga dibilang website tersendiri..,

NOOR'S mengatakan...

Bila dari PTK itu yang didapat adalah ilmu2 khusus yang tidak didapatkan dari PT lainnya seperti yang bang Jamal bilang, saya pikir memang masih layak untuk dipertahankan...

angger mengatakan...

sahabat juga dapet award,namanya udah saya cantumin di list,mohon diambil yach^_^buat sahabat yang lain juga boleh ambil

NURA mengatakan...

salam sobat
Merger merupakan salah satu solusi untuk PTK,,
ok deh saya izin download juga ya PP no 14 nya,,

munir ardi mengatakan...

punya domain baaru sob wah langsung ke tkp yah

Awaluddin Jamal mengatakan...

@ mas munir.., nggak sob.., cuman "rekayasa" buat gaya2 blog..,

rumah blogger mengatakan...

sudah selesai PRnya nich....

sabirinnet mengatakan...

sukses ya mas, sudah menyelsaikan tagnya..

miswar mengatakan...

wah jadi terharu ka kodong... ternyata ada tong yang berterima kasih sama saya... terima kasih kembali kawan

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda jika berkenan, apapun komentar anda pahit, asam, asin, pedas apalagi kalau yang manis akan saya terima dengan lapang dada.

KALAU MENINGGALKAN KOMENTAR, HENDAKNYA MENINGGALKAN JEJAK ANDA

Jejaknya bisa URL web atau blog, ataukah alamat e-mailnya, sehingga jika ada pertanyaan bisa dibalas ke tempat yang jelas.